- Lapor Kepada Pemerintah Desa / Memeriksakan diri ke Bidan Desa / Puskesmas dan minta Surat Keterangan Sehat bagi warga / tamu yang baru datang dari luar kota. Termasuk wali santri Pondok Pesantren.
- Bagi yang datang dari daerah Zona merah, maka wajib melaksanakan point ke-4 (Empat) dan dilakukan semprot badan dan kendaraan.
- Segera memeriksakan diri bila mengalami gejala Covid-19 (batuk,pilek,demam,sesak nafas) ke rumah sakit / puskesmas terdekat.
- Tidak keluar rumah kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak.
- Tidak melakukan/mengadakan kegiatan yang melibatkan Massa (banyak orang).
Apabila kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan ditindak tegas.
Demikian maklumat ini , atas perhatian dan kerjasamaya kami sampaikan terima kasih.